"PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN NIKAH"
Siapkan :
1. NIK calon Suami
2. NIK calon Istri
3. Nik Orang Tua / Wali
Dokumen - dokumen yang dibutuhkan
1. N 1 - Surat Pengantar nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N 3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N 5 - Surat Izin Orang Tua (Jika Calon Pengantin dibawah 21 Tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon Pengantin sudah cerai hidup)
5. Surat Akta Kematian (Jika calon Pengantin sudah cerai mati)
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
Calon Pengantin kurang dari 19 tahun
Izin Poligami
7. Fotocopy Identitas Diri ( KTP)
8. Fotocopy Kartu Keluarga
9. Fotocopy Akta Lahir
10. Fotocopy Ijazah terakhir
11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon
12. Pasphoto 2 x 3 sebanyak 5 lembar
13. Pasphoto 4 x6 sebanyak 2 lembar
SILAHKAN MENDAFTAR NIKAH DIBAWAH INI 👇👇👇
https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create
PROSEDUR NIKAH


0 komentar:
Posting Komentar