Selasa, 07 September 2021

LEGALISIR BUKU NIKAH / KUTIPAN AKTA NIKAH DAN ISBAT NIKAH

 


UNTUK MENDAFTARKAN LEGALISIR, SILAHKAN MENDAFTAR DIBAWAH INI 👇👇👇


 ISBAT NIKAH


PERMOHONAN ITSBAT / PENGESAHAN NIKAH

Apakah pernikahan SAH ?

  • Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya.
  • Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat ?

  • Sebagai bukti Sah-nya Pernikahan anda
  • Untuk menjamin hak-hak anda dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun
  • Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport dak hak waris.


Dimana pernikahan anda harus dicatat ?

  • Bagi yang beragama islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
  • bagi yang beragama selain islam, pencatatan pernikahan dilakukan di kantor catatan sipil


Bagaimana jika pernikahan anda belum/tidak tercatat ?

  • Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunnyai kekuatan hukum  
  • Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan anda mempunnyai kekuatan hukum.

ITSBAT NIKAH

Apa itu itsbat/pengesahan nikah ?

Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.


Siapa yang bisa mengajukan itsbat nikah ?

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua / wali nikah

Dalam hal apa saja anda mengajukan istbat nikah ?

  • Untuk penyelesaian perceraian
  • Hilangnya Buku Nikah
  • Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan
  • Jika pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang

LANGKAH - LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN / PENGESAHAN ITSBAT NIKAH

  • Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan setempat
  • Membayar panjar biaya perkara
  • Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
  • Menghadiri persidangan
  • Putusan / Penetapan Pengadilan

Sumber :
https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah




0 komentar:

Posting Komentar

Contact

HUBUNGI KAMI

Alamat:

Desa Catur Tunggal, Kec. Mesuji Makmur, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan

Jam layanan:

Senin - Kamis Jam 07.30 s/d 16.00

Jumat Jam 07.30 s/d 16.30

Nomor Handphone:

0821 7656 2820

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

STANDAR LAYANAN

STANDAR LAYANAN