UNTUK MENDAFTARKAN LEGALISIR, SILAHKAN MENDAFTAR DIBAWAH INI 👇👇👇
ISBAT NIKAH
PERMOHONAN ITSBAT / PENGESAHAN NIKAH
Apakah pernikahan SAH ?
- Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya.
- Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat ?
- Sebagai bukti Sah-nya Pernikahan anda
- Untuk menjamin hak-hak anda dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun
- Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport dak hak waris.
Dimana pernikahan anda harus dicatat ?
- Bagi yang beragama islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
- bagi yang beragama selain islam, pencatatan pernikahan dilakukan di kantor catatan sipil
Bagaimana jika pernikahan anda belum/tidak tercatat ?
- Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunnyai kekuatan hukum
- Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan anda mempunnyai kekuatan hukum.
ITSBAT NIKAH
Apa itu itsbat/pengesahan nikah ?
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa yang bisa mengajukan itsbat nikah ?
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua / wali nikah
Dalam hal apa saja anda mengajukan istbat nikah ?
- Untuk penyelesaian perceraian
- Hilangnya Buku Nikah
- Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan
- Jika pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang
LANGKAH - LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN / PENGESAHAN ITSBAT NIKAH
- Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan setempat
- Membayar panjar biaya perkara
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
- Menghadiri persidangan
- Putusan / Penetapan Pengadilan
Sumber :
https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah

0 komentar:
Posting Komentar