SELAMAT DATANG DI CHANNEL KUA kECAMATAN MESUJI MAKMUR

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Jumat, 10 September 2021

STANDAR LAYANAN

STANDAR LAYANAN

STANDAR LAYANAN






Selasa, 07 September 2021

BUKU NIKAH HILANG ATAU RUSAK

BUKU NIKAH HILANG ATAU RUSAK

 


Untuk Mendaftarkan Buku Nikah Hilang/Rusak, Silahkan Klik Dibawah ini 👇👇👇 

https://forms.zohopublic.com/kuamesujimakmur/form/Complaints1/formperma/Uwa1Z36hDEJJG43TB890LkrdCblbxXj6gMi_nwanbwM




LEGALISIR BUKU NIKAH / KUTIPAN AKTA NIKAH DAN ISBAT NIKAH

LEGALISIR BUKU NIKAH / KUTIPAN AKTA NIKAH DAN ISBAT NIKAH

 


UNTUK MENDAFTARKAN LEGALISIR, SILAHKAN MENDAFTAR DIBAWAH INI 👇👇👇


 ISBAT NIKAH


PERMOHONAN ITSBAT / PENGESAHAN NIKAH

Apakah pernikahan SAH ?

  • Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya.
  • Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat ?

  • Sebagai bukti Sah-nya Pernikahan anda
  • Untuk menjamin hak-hak anda dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun
  • Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport dak hak waris.


Dimana pernikahan anda harus dicatat ?

  • Bagi yang beragama islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
  • bagi yang beragama selain islam, pencatatan pernikahan dilakukan di kantor catatan sipil


Bagaimana jika pernikahan anda belum/tidak tercatat ?

  • Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunnyai kekuatan hukum  
  • Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan anda mempunnyai kekuatan hukum.

ITSBAT NIKAH

Apa itu itsbat/pengesahan nikah ?

Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.


Siapa yang bisa mengajukan itsbat nikah ?

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua / wali nikah

Dalam hal apa saja anda mengajukan istbat nikah ?

  • Untuk penyelesaian perceraian
  • Hilangnya Buku Nikah
  • Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan
  • Jika pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang

LANGKAH - LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN / PENGESAHAN ITSBAT NIKAH

  • Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan setempat
  • Membayar panjar biaya perkara
  • Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
  • Menghadiri persidangan
  • Putusan / Penetapan Pengadilan

Sumber :
https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-itsbat-pengesahan-nikah




PERNIKAHAN

PERNIKAHAN


  "PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN NIKAH"


    


BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019

Siapkan :

1. NIK calon Suami

2. NIK calon Istri

3. Nik Orang Tua / Wali

Dokumen - dokumen yang dibutuhkan

1. N 1 - Surat Pengantar nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N 3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N 5 - Surat Izin Orang Tua (Jika Calon Pengantin dibawah 21 Tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon Pengantin sudah cerai hidup)

5. Surat Akta Kematian (Jika calon Pengantin sudah cerai mati)

6. Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :

    Calon Pengantin kurang dari 19 tahun

    Izin Poligami

7. Fotocopy Identitas Diri ( KTP)

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Lahir

10. Fotocopy Ijazah terakhir

11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon 

12. Pasphoto 2 x 3 sebanyak 5 lembar

13. Pasphoto  4 x6 sebanyak 2 lembar

 

SILAHKAN MENDAFTAR NIKAH DIBAWAH INI 👇👇👇

https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create


                                                            PROSEDUR NIKAH   


Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

ANGGOTA

H. DUMYATI, S.H.I
KEPALA KUA
MADE SENENG, S.PD.I
PENYULUH AGAMA HINDU
AHMAD RIYANTO, S.H.I
PENGHULU
FERI SHOLAHUDDIN
ADMINISTRASI
PENI AMBARWATI
OPERATOR

Contact

HUBUNGI KAMI

Alamat:

Desa Catur Tunggal, Kec. Mesuji Makmur, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan

Jam layanan:

Senin - Kamis Jam 07.30 s/d 16.00

Jumat Jam 07.30 s/d 16.30

Nomor Handphone:

0821 7656 2820

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

STANDAR LAYANAN

STANDAR LAYANAN