Jumat, 10 September 2021
Selasa, 07 September 2021
BUKU NIKAH HILANG ATAU RUSAK
Untuk Mendaftarkan Buku Nikah Hilang/Rusak, Silahkan Klik Dibawah ini 👇👇👇
LEGALISIR BUKU NIKAH / KUTIPAN AKTA NIKAH DAN ISBAT NIKAH
ISBAT NIKAH
PERMOHONAN ITSBAT / PENGESAHAN NIKAH
Apakah pernikahan SAH ?
- Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya.
- Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai bukti Sah-nya Pernikahan anda
- Untuk menjamin hak-hak anda dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun
- Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport dak hak waris.
Dimana pernikahan anda harus dicatat ?
- Bagi yang beragama islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA
- bagi yang beragama selain islam, pencatatan pernikahan dilakukan di kantor catatan sipil
- Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunnyai kekuatan hukum
- Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan anda mempunnyai kekuatan hukum.
Apa itu itsbat/pengesahan nikah ?
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Siapa yang bisa mengajukan itsbat nikah ?
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua / wali nikah
- Untuk penyelesaian perceraian
- Hilangnya Buku Nikah
- Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan
- Jika pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
- Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang
- Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan setempat
- Membayar panjar biaya perkara
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
- Menghadiri persidangan
- Putusan / Penetapan Pengadilan
PERNIKAHAN
"PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN NIKAH"
Siapkan :
1. NIK calon Suami
2. NIK calon Istri
3. Nik Orang Tua / Wali
Dokumen - dokumen yang dibutuhkan
1. N 1 - Surat Pengantar nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N 3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N 5 - Surat Izin Orang Tua (Jika Calon Pengantin dibawah 21 Tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon Pengantin sudah cerai hidup)
5. Surat Akta Kematian (Jika calon Pengantin sudah cerai mati)
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
Calon Pengantin kurang dari 19 tahun
Izin Poligami
7. Fotocopy Identitas Diri ( KTP)
8. Fotocopy Kartu Keluarga
9. Fotocopy Akta Lahir
10. Fotocopy Ijazah terakhir
11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon
12. Pasphoto 2 x 3 sebanyak 5 lembar
13. Pasphoto 4 x6 sebanyak 2 lembar
SILAHKAN MENDAFTAR NIKAH DIBAWAH INI 👇👇👇
https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create
PROSEDUR NIKAH





